Iklan Bos Aca Header Detail

Ditinggal Seduh Teh, Motor di Teras Raib Seketika

Ditinggal Seduh Teh, Motor di Teras Raib Seketika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Daryanti (30), sungguh tak mengira keinginannya untuk menyeruput kopi membuat Honda Beat warna merah putih bernomor polisi (Nopol) BE 3191 TU miliknya raib. Namun, itulah yang dirasakan warga Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang, tersebut. Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, peristiwa pencurian terjadi di teras rumah Daryanti. \"Sepeda motor milik korban saat itu sedang terparkir di teras rumahnya,\" kata Rahmin kepada radarlampung.co.id, Selasa (2/7). Sementara, saat peristiwa terjadi korban sedang berada di dapur untuk membuat minuman teh panas. Ya, saat sedang menyeduh teh, tiba-tiba korban mendengar suara deru mesin sepeda motor miliknya. Korban pun bertanya kepada anaknya siapa yang membawa sepeda motor tersebut. Dijawab oleh anak korban bahwa yang membawa sepeda motor adalah pelaku Iwan Arifin alias Bongoh (18), warga Kampung Morisjaya, Kecamatan Banjaragung dengan pelaku D alias I yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Setelah itu, Daryanti melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Banjaragung. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 188 / VI / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar Agung, tanggal 2 April 2019. Dengan kerugian sepeda motor honda beat warna merah putih BE 3191 TU yang ditaksir seharga Rp7 Juta. Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku. Berkat pengejaran petugas di lapangan, akhirnya satu dari dua pelaku yang beraksi pada 31 Maret 2019 sekira pukul 18.00 WIB di teras rumah korban Daryanti itu berhasil ditangkap. \"Arifin alias Bongoh kita amankan Sabtu (29/6), sekira pukul 21.00 WIB di Kampung Agungdalam, Kecamatan Banjaraargo. Sementara rekannya D alias I masuk DPO,\" tandasnya. [caption id=\"attachment_73009\" align=\"alignnone\" width=\"640\"]\"\" Polsek Banjaragung mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang.
FOTO DOKUMENTASI POLSEK BANJARAGUNG[/caption] Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (nal/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: